Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2Ol9 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan .
_2_ 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.