Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
Pasal 7…
Koreksi Anda
