Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini, dengan tetap menjamin kebutuhan air baku bagi kepentingan Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
