Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini, dengan tetap menjamin kebutuhan air baku bagi kepentingan Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda