Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini, menjadi satu kesatuan pengelolaan dengan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
