Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil (kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam Keputusan PRESIDEN ini, keberadaannya termasuk bagian dari Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
Koreksi Anda