Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi: 1. Wilayah Sungai Lintas Negara; 2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi; 3. Wilayah Sungai Strategis Nasional; 4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan 5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran 1.5 Keputusan PRESIDEN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda