Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi:
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
3. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran 1.5 Keputusan PRESIDEN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
