Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dikelola oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur:
a. nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayan bangsa INDONESIA;
b. sifatnya memberikan corak khas dan unik;
c. jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka;
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.”
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
b. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
c. memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
e. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada PRESIDEN.
(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.”