Pasal 1
Membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya disebut INDRA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency).