Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang TIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pasal 7…
Koreksi Anda