Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang TIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda