Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang TIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG
Teks Saat Ini
Tim Kerja bertugas :
1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
2. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Jepang.
Koreksi Anda
