Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang TIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kerja bertugas : 1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang; 2. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Jepang.
Koreksi Anda