Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002 tentang TIM KERJA DALAM RANGKA KERJASAMA EKONOMI INDONESIA - JEPANG
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi INDONESIA-Jepang yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut sebagai Tim Kerja.
Koreksi Anda
