Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Komite Aksi Nasional dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda