Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang selanjutnya disebut … disebut Komite Aksi Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. (2) Komite Aksi Nasional diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda