Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian mutu pelaksanaan dalam arti luas serta mengevaluasi manfaat program dan hasil pelaksanaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh instansi pemerintah/BUMN dan kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta.
Koreksi Anda
