Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BP4S-PU di bidang mutu dan manfaat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
