Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan evaluasi, penilaian dan penetapan pengadaan barang dan jasa serta pengendalian kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta di bidang prasarana dan sarana pekerjaan umum.
Koreksi Anda
