Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan di lingkungan BP4S-PU;
b. pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BP4S-PU;
c. pengkoordinasian penyusunan laporan BP4S-PU;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
