Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan di lingkungan BP4S-PU; b. pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BP4S-PU; c. pengkoordinasian penyusunan laporan BP4S-PU; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda