Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penyusunan program dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP4S-PU.
Koreksi Anda
