Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas :
a. melaksanakan tugas sehari-hari Kepala;
b. dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala mendapat petunjuk teknis dan Kepala;
c. Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
