Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas : a. melaksanakan tugas sehari-hari Kepala; b. dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala mendapat petunjuk teknis dan Kepala; c. Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda