Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BP4S-PU sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Kebijakan pemerintah; b. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pekerjaan umum; c. melaksanakan tugas dan kegiatan lain sesuai petunjuk PRESIDEN; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda