Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BP4S-PU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
