Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah Menteri Pekerjaan Umum. (2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi serta Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah jabatan Eselon Ia.
Koreksi Anda