Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi serta Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah jabatan Eselon Ia.
Koreksi Anda
