Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BP4S-PU memperhatikan : a. keterpaduan rencana dan program prasarana dan sarana pekerjaan umum yang telah direkomendasikan oleh Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum; b. diperolehnya investasi yang menguntungkan masyarakat dan Negara; c. diperolehnya harga yang paling menguntungkan Negara dan dapat dipertanggungjawabkan; d. dicapainya kualitas yang sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya; e. diutamakannya barang dan jasa hasil produksi dalam negeri; f. terakomodasinya aspirasi dan kepentingan masyarakat; g. terwujudnya prasarana dan sarana pekerjaan umum yang berfungsi dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda