Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 huruf a dan huruf b di atas maka Menteri/penanggung jawab mengajukan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU hal-hal sebagai berikut: a. pra-studi kelayakan proyek yang bersangkutan; b. rencana dan sumber pembiayaan; c. penjelasan mengenai lingkup kerjasama; d. kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU. (2) Dalam rangka merekomendasi penetapan pemenang lelang, Menteri/penanggung jawab mengajukan hasil evaluasi beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU.
Koreksi Anda