Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 huruf a dan huruf b di atas maka Menteri/penanggung jawab mengajukan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU hal-hal sebagai berikut:
a. pra-studi kelayakan proyek yang bersangkutan;
b. rencana dan sumber pembiayaan;
c. penjelasan mengenai lingkup kerjasama;
d. kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara
Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU.
(2) Dalam rangka merekomendasi penetapan pemenang lelang, Menteri/penanggung jawab mengajukan hasil evaluasi beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU.
Koreksi Anda
