Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP4S-PU menyelenggarakan : a. penelitian dan penilaian prioritas rencana/program departemen baik yang dikerjakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam bidang prasarana dan sarana pekerjaan umum; b. penelitian dan penilaian usulan hasil evaluasi lelang dan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dalam rangka pengadaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh pemerintah dan kerjasama dengan badan usaha swasta yang nilainya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) atau lebih atau yang bernilai strategis/berisiko tinggi, untuk merekomendasikan penetapannya kepada Menteri/penanggung jawab bidang yang bersangkutan; c. penelitian dan penilaian atas sanggahan terhadap proses pelelangan/penunjukan langsung dan atau atas pengaduan penyimpangan ketentuan pengadaan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang nilainya kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), serta merekomendasikan langkah penyelesaiannya kepada Menteri/ penanggung jawab bidang yang bersangkutan; d. penilaian mutu prasarana dan sarana pekerjaan umum; e. pengkajian dan penilaian keterpaduan program dan manfaat pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum.
Koreksi Anda