Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah bangunan fisik yang terkait dengan kepentingan umum dan keselamatan umum seperti : a. pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau; b. prasarana dan sarana sumber daya air : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, bangunan pembangkit listrik; c. prasarana dan sarana permukiman : bangunan gedung, bangunan-bangunan, komplek perumahan skala besar, reklamasi lahan, jaringan dan instalasi air bersih, jaringan dan instalasi pengolahan air limbah dan sampah; d. bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik dan telekomunikasi; e. bangunan lainnya yang berisiko tinggi : reaktor nuklir dan bio kimia; f. prasarana dan sarana publik lainnya yang menyangkut kepentingan umum. (2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan di setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda