Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
BP4S-PU mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah serta badan usaha swasta dalam bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda
