Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda