Pasal 1KoreksiLinkSalinKomoditi yang dapat dijadikan subyek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah: a. Kopi; b. Minyak Kelapa Sawit. Pasal 2 …
Pasal 2KoreksiLinkSalinKeputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE