Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1992 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANAA YAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda