Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA, maka : a. Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1985 sejauh yang menyangkut Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA dinyatakan tidak berlaku. b. Segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1987 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.
Koreksi Anda