Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini yang bersifat teknis yuridis ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda