Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan. (2) Biaya catatan sipil disetorkan ke Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
Koreksi Anda