Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
(2) Biaya catatan sipil disetorkan ke Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
Koreksi Anda
