Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Catatan Sipil dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dibidang catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini adalah bertugas sebagai pembantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertugas sebagai pembantu Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan : a. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; b. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan; c. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian; d. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak; e. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian; f. penyimpanan dan pemeliharaan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian; g. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan;
Koreksi Anda