Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil. (2) Penyelenggaraan catatan sipil dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Kepala Wilayah. (3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyelenggaraan catatan sipil dapat menunjuk Camat selaku Pegawai Pencatatan Sipil di Wilayah Kecamatan. (4) Perangkat penyelenggara catatan sipil adalah perangkat wilayah.
Koreksi Anda