Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara catatan sipil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda