Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas :
a. MENETAPKAN perumusan kebijaksanaan di bidang catatan sipil;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan catatan sipil;
c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan catatan sipil dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang ada kaitannya.
Koreksi Anda
