Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas : a. MENETAPKAN perumusan kebijaksanaan di bidang catatan sipil; b. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan catatan sipil; c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan catatan sipil dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang ada kaitannya.
Koreksi Anda