Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri secara fungasional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab di bidang catatan sipil adalah:
a. menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi mereka yang bukan beragama Islam, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
b. melakukan penyuluhan dan pengembangan ke-giatan catatan Sipil;
c. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan.
Koreksi Anda
