Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Mentei Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidangnya masing-masing.
Koreksi Anda