Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada :
a. Instalasi Kapal Negara, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputus an PRESIDEN ini;
b. Instalasi Menara Suar, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini;
c. Instalasi Pabrik Gas, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini;
d. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini;
e. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
