Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 119 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2001 tentang KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka. (2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk.
Koreksi Anda