Pasal I
Menambah angka 7 pada Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1999, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"7. SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA.
a. Eselon Ia:
Sekretaris Jenderal.
b. Eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb:
Kepala Biro.
c. Eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IIIb:
Kepala Bagian.
d. Eselon IVa atau serendah-rendahnya eselon IVb:
Kepala Subbagian."