Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Teks Saat Ini
Formulir yang digunakan untuk pengisian Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai huruf e serta huruf h adalah merupakan Lampiran Keputusan ini.
Koreksi Anda
