Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tata Cara Pencalonan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda