Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR, DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat adalah sebagai berikut : a. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat; b. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat; c. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah, Gubernur menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat. BAB VI …
Koreksi Anda