Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) dilakukan oleh Tim Peneliti Tingkat Pusat yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dilakukan oleh Tim Peneliti Tingkat Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda