Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam Daftar Nama Calon (Model BA-ABRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon
(2) Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Surat Penyertaan Kesediaan dan Persetujuan Menjadi Calon, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
b. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibuat oleh Pejabat ABRI yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model BB1-ABRI;
c. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB2-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
d. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Daftar kekayaan Pribadi dengan menggunakan Formulir Model BB3-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
e. Daftar ...
e. Daftar Riwayat Hidup, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB4-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang, dengan menyertakan pas photo calon ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
f. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibuat oleh dokter Pemerintah dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang;
g. Surat Persetujuan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dibuat oleh PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR, oleh PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota);
h. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dan e dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang.
Koreksi Anda
