Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 15 Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 1995, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.