Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 118 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 96-2000 TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal, sebagai berikut: 1. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG DALAM MODAL PERUSAHAAN ADA KEPEMILIKAN WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN 1. Pembenihan plasma nutfah 2. Hak Pengusahaan Hutan Alam 3. Kontraktor di bidang pembalakan hutan SEKTOR PERHUBUNGAN 4. Angkutan Taksi/Bis 5. Pelayaran Rakyat SEKTOR PERDAGANGAN 6. Jasa Perdagangan dan Jasa Penunjang Perdagangan. kecuali: Perdagangan eceran skala besar (mall, supermarket, departement store, pusat pertokoan/perbelanjaan), perdagangan besar (distributor/wholesaler, perdagangan ekspor dan impor), Jasa Pameran/Konvensi, Jasa Sertifikasi Mutu, Jasa Penelitian Pasar, Kasa Pergurangan di luar Lini I dan Pelabuhan, dan Jasa Pelayanan Purna Jual. SEKTOR PENERANGAN 7. Jasa Penyiaran Radio dan Televisi, Jasa Siaran Radio dan Televisi. Berlangganan, dan Media Cetak. 8. Usaha perfilman (Usaha Pembuatan Film, Usaha Jasa Teknik Film, Usaha Ekspor Film, Usaha Impor Film, Usaha Pengedaran Film, dan Usaha Pertunjukan dan/atau Penayangan Film)." 2. Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN PATUNGAN ANTARA MODAL ASING DAN MODAL DALAM NEGERI 1. Pembangunan dan pengusahaan pelabuhan. 2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik. 3. Pelayaran. 4. Pengolahan dan penyediaan air bersih untuk umum. 5. Kereta api umum. 6. Pembangkit tenaga atom. 7. Jasa pelayanan medis, meliputi pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit, medical check-up, laboratorium klinik, pelayanan rehabilitasi mental, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyewaan peralatan medis, jasa asistensi dalam pertolongan kesehatan dan evekuasi pasien dalam keadaan darurat, jasa manajemen rumah sakit dan jasa pengetesan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis. 8. Telekomunikasi. 9. Angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal.
Koreksi Anda